3. Koreksi Naskah Fathul Muin, Lafad مجففا yang benar محققا
ولو رأى منيا مجففا في نحو ثوبه لزمه الغسل وإعادة كل صلاة تيقنها بعده، ما لم يحتمل عادة كونه من غيره.
Artinya : “Jika seseorang melihat mani yang telah (mengering : Koreksi yang benar adalah mani yang nyata) pada semisal pakaiannya, maka ia wajib mandi dan mengulang semua shalat yang diyakini dikerjakannya setelahnya (mani itu keluar), selama tidak mungkin menurut kebiasaan bahwa mani itu milik orang lain.
Kalimat “mengering” terverifikasi adanya tahrif atau salah dalam penulisan, yang benar adalah menggunkan diksi “nyata” atau “mani yang terverifikasi”, sebab apabila ditetapkan dengan redaksi “mujaffaf” maka, akan muncul giringan opini bahwasanya yang mewajibkan mandi ialah ketika seseorang melihat mani yang telah kering (saja) tidak memasukkan mani yang masih basah, dan pemahaman ini jelas kurang pas, sehingga dalam beberapa naskah lain fathul Mu’in dinyatakan dalam lafad “Mujaffaf” terjadi Tahrif/kesalahan redaksi, dan yang benar ialah lafad “Muhaqqaq”.
إعانة الطالبين - (ج 1 / ص 87)
(قوله: ولو رأى منيا مجففا) الذي في التحفة: محققا. وهو الصواب.
تحفة المحتاج في شرح المنهاج - (ج 3 / ص 143)
وَلَوْ رَأَى مَنِيًّا مُحَقَّقًا فِي نَحْوِ ثَوْبِهِ لَزِمَهُ الْغُسْلُ وَإِعَادَةُ كُلِّ صَلَاةٍ تَيَقَّنَهَا بَعْدَهُ مَا لَمْ يُحْتَمَلْ أَيْ عَادَةً فِيمَا يَظْهَرُ حُدُوثُهُ مِنْ غَيْرِهِ

Komentar
Posting Komentar