14. Pemahaman Menghadap Arah Kiblat ketika Sholat.
Salah satu syarat shalat ialah menghadap kiblat, dalam hal ini bagi mereka yang jauh dari lokasi Kiblat sebagaimana di Indonesia misalnya, ada perbedaan pendapat yakni ada yang mengharuskan menghadap ka’bah secara hakiki (‘ainul Qiblah) ini pendapat yang rajih dalam madzhab Syafi’i dan pendapat kedua menyatakan cukup menghadap arah kiblat (jihatul Qiblah) dan pendapat kedua ini diusung oleh Imam Al-Ghozali, Imam Al-Jurjani, Al-Qadli Abul Qasim Yusuf Ibn Ahmad Ibn Kaf-Jim, dan beberapa ulama lainnya. Dalam memahami diksi Ulama yang memiliki pemahaman cukup dengan menghadap Arah Kiblat tidak harus ‘Ainul Kiblat, maka yang dimaksud adalah 4 Arah (al-jihah Al-‘Arba’ah), misalnya di Indonesia arah Kiblat adalah Barat Laut (dengan sudut bervariasi di setiap wilayah, contohnya berkisar ke arah barat laut). Maka masih ditolerir adanya kemiringan ke arah kanan atau kiri dari arah utama kiblat, selama tidak melebihi , artinya seandainya ditarik benang atau garis kesamping kanan da...