Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

14. Pemahaman Menghadap Arah Kiblat ketika Sholat.

Gambar
  Salah satu syarat shalat ialah menghadap kiblat, dalam hal ini bagi mereka yang jauh dari lokasi Kiblat sebagaimana di Indonesia misalnya, ada perbedaan pendapat yakni ada yang mengharuskan menghadap ka’bah secara hakiki (‘ainul Qiblah) ini pendapat yang rajih dalam madzhab Syafi’i dan pendapat kedua menyatakan cukup menghadap arah kiblat (jihatul Qiblah) dan pendapat kedua ini diusung oleh Imam Al-Ghozali, Imam Al-Jurjani, Al-Qadli Abul Qasim Yusuf Ibn Ahmad Ibn Kaf-Jim, dan beberapa ulama lainnya. Dalam memahami diksi Ulama yang memiliki pemahaman cukup dengan menghadap Arah Kiblat tidak harus ‘Ainul Kiblat, maka yang dimaksud adalah 4 Arah (al-jihah Al-‘Arba’ah), misalnya di Indonesia arah Kiblat adalah Barat Laut (dengan sudut bervariasi di setiap wilayah, contohnya berkisar   ke arah barat laut). Maka masih ditolerir adanya kemiringan ke arah kanan atau kiri dari arah utama kiblat, selama tidak melebihi , artinya seandainya ditarik benang atau garis kesamping kanan da...

13. Memahami di-ma’fu-nya kotoran burung yang sering ditemui di Musholla atau Masjid.

Gambar
  Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan bahwa : dihukumi ma’fu (tidak wajib disucikan) kotoran kering dari seluruh jenis burung di suatu tempat apabila hal itu sudah menjadi sesuatu yang sulit dihindari (merata dan umum terjadi). Dalam hal ini ulama menejelaskan adanya beberapa hal yang harus dipenuhi : 1. Tidak ada unsur kesengajaan untuk menyentuhnya 2. Tidak terdapat kelembapan /unsur basah dari salah satu pihak (baik pada kotoran maupun pada hal yang mengenainya).” 3.    Sulit untuk menghindarinya. Penting difahami juga bahwasanya : 1. Adanya kotoran tersebut tidak diharuskan menyebar diseluruh tempat, semisal masjid atau musholla, artinya meskipun kotoran tersebut berada pada sebagian tempat saja semisal dekat dengan jendela yang memang menjadi tempat hinggap burung setiap hari, maka itu sudah mencukupi konteks sulit dihindari, sebagaimana telah ditegaskan oleh al-Halabi dalam al-Manhaj . Yang dimaksud dengan “ umumul balwa ” menurut ulama yang mensyaratkannya h...

12. Darah Nyamuk, Kutu, Bisul dll dihukumi ma’fu ketika Sholat.

Gambar
  Dihukumi Ma’fu, darah dari hewan sejenis kutu, yakni darah dari jenis hewan yang darahnya tidak mengalir seperti nyamuk dan kutu, namun tidak hukumi ma’fu kulit atau bangkai hewan tersebut. Juga dihukumi Ma’fu darah dari bisul seperti jerawat ataupun luka, begitu juga nanah baik yang bening atau tidak. Syarat darah tersebut diatas dihukumi ma’fu ialah : 1.       Darahnya sedikit baik keluarnya disengaja ataupun tidak 2.       Darah tersebut banyak dengan syarat keluarnya tidak disengaja dan berada pada badan atau pakaian yang dibutuhkan untuk sholat. Apabila munculnya darah tersebut disengaja, semisal dia membunuh kutu di pakaiannya, atau memeras bisul atau membawa pakaian yang ada darah kutu, lalu dia shalat dengan keadaan tersebut atau membentangkannya dan shalat di atasnya, atau darah tersebut berada pada benda yang bukan atau melebihi kadar kebutuhan pakaian yang dikenakan tanpa tujuan atau kebutuhan semisal kedinginan...

11. Membaca Kalimat يغور, dibaca takhfif (sukun), atau Tasydid pada Huruf و (Wawu).

Gambar
  Kalimat dalam kitab fathul mu’in dengan redaksi, لو اصاب الأرض نحو بول وجفّ فصبّ على موضعه ماء فغمره طهر, ولو لم ينضب أي يغور Hasil diskusi menyatakan bahwa lafadz يغور , bisa dibaca يَغُوْرُ dengan membaca sukun huruf wawu, hal ini mempertimbangkan keadaan I’rab Lafadz ينضب sebelum kemasukan amil Jazim, yakni dibaca Rafa’, sehingga lafadz يَغُوْر yang merupakan tafsiran dari lafadz ينضب , juga dibaca rafa’, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiah Ianatut thalibin dan beberapa tahqiqan Fathul Muin yang lain. Namun tidak menutup kemungkinan, lafadz يغور bisa juga dibaca يُغَوِّرْ , dengan membaca Tasydid huruf wawu, memandang I’rab lafadz ينضب ketika sudah kemasukan Amil Jazim. Analisa kedua ini didukung oleh kamus Arab Ma’any yang menerangkan bahwasanya Makan lafadz يُغَوِّرْ dengan dibaca tasyddi, sama dengan maknanya lafadz يَغُوْر , dan secara teori I’rab atau Nahwu Shorof, hal ini sudah sesuai yakni, lafadz يُغَوِّر I’rabnya mengikuti lafadz ينضب yang seca...