Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2025

4. Fenomena Wanita Haid Membaca Al-Qur’an

Gambar
Di antara hal yang tidak boleh dilakukan wanita haid adalah membaca Al-Qur'an. Dan ini pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi'i. Namun dihikayahkan oleh Ulama Khurosan bahwasanya Imam al-Syafi‘i memiliki pendapat terdahulu (Qoul Qodim) yang membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an. Kebolehan ini bisa berlaku bagi wanita pengajar Al-Qur’an, karena kebutuhan pekerjaan atau umum bagi seluruh wanita yang khawatir lupa hafalannya. Wanita nifas, dalam pendapat kedua ini, dihukumi sama dengan wanita yang sedang haid.  Jika yang dipilih adalah pendapat kedua, maka wanita haid boleh membaca Al-Qur’an tanpa batasan (sedikit atau banyak) jika dengan alasan khawatir lupa atau untuk menjaga hafalannya, karena tidak ada batasan yang jelas terkait kadar potensi lupa.  الغاية في اختصار النهاية لعز الدين عبد العزيز بن عبد السلام السلمي (ت ٦٦٠ هـ)/  1/299 ويحرمُ على الجنب والحائض قراءته، أو قراءة شيء منه، ولو بعضَ آية. وإنْ بسمل أو حمدل ناويًا للتلاوة حرم. وإنْ (١) نوى التبرُّك، أو أ...

3. Koreksi Naskah Fathul Muin, Lafad مجففا yang benar محققا

Gambar
ولو رأى منيا مجففا في نحو ثوبه لزمه الغسل وإعادة كل صلاة تيقنها بعده، ما لم يحتمل عادة كونه من غيره.  Artinya : “Jika seseorang melihat mani yang telah (mengering : Koreksi yang benar adalah mani yang nyata) pada semisal pakaiannya, maka ia wajib mandi dan mengulang semua shalat yang diyakini dikerjakannya setelahnya (mani itu keluar), selama tidak mungkin menurut kebiasaan bahwa mani itu milik orang lain. Kalimat “mengering” terverifikasi adanya tahrif atau salah dalam penulisan, yang benar adalah menggunkan diksi “nyata” atau “mani yang terverifikasi”, sebab apabila ditetapkan dengan redaksi “mujaffaf” maka, akan muncul giringan opini bahwasanya yang mewajibkan mandi ialah ketika seseorang melihat mani yang telah kering (saja) tidak memasukkan mani yang masih basah, dan pemahaman ini jelas kurang pas, sehingga dalam beberapa naskah lain fathul Mu’in dinyatakan dalam lafad “Mujaffaf” terjadi Tahrif/kesalahan redaksi, dan yang benar ialah lafad “Muhaqqaq”.  إعانة الطالبين - ...

2. Berdiri karena menghormati al-Qur’an

Gambar
Memahami Redaksi Ibarat fathul Mu’in ويسن القيام له كالعالم بل أولى Artinya : Disunnahkan berdiri karena hurmat pada al-Qur’an Sebagaimana sunnahnya berdiri karena hurmat pada orang alim, maksudnya ialah kita disunnahkan berdiri ketika ada al-Qur’an yang didatangkan kepada kita, sebagaimana sunnahnya berdiri ketika ada orang alim yang datang, bukan berarti kita harus berdiri terus menerus, namun cukup berdiri sebentar saja sebagai bentuk penghormatan. Begitu juga disunnahkah berdiri untuk menghormati orang yang mulia diantara suatu Kaum, semisal ada Bupati atau Gubernur datang, juga dianjurkan untuk berdiri sebagai bentuk rasa hormat kita pada sosok yang dihurmati oleh masyarakat sekitar.   قرة العين في التسهيل والتكملة لالفاظ فتح المعين  1/76 يسن القيام للمصحف – أي إذا جيء به إليه – كالقيام للعالم بل أولى  تحفة المحتاج في شرح المنهاج - (ج 29 / ص 291)  وَيُسَنُّ الْقِيَامُ لِأَهْلِ الْفَضْلِ مِنْ عِلْمٍ ، أَوْ صَلَاحٍ ، أَوْ شَرَفٍ ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ إكْر...

1. Batasan Usia Sentuhan Lawan Jenis Bisa Membatalkan Wudlu

Gambar
Di masyarakat sering muncul anggapan bahwa menyentuh anak kecil—baik laki-laki maupun perempuan—tidak membatalkan wudhu selama mereka belum baligh. Namun pemahaman ini tidak sepenuhnya tepat menurut fikih. Dalam fikih Syafi‘i, batal atau tidaknya wudhu karena sentuhan lawan jenis  tidak ditentukan oleh usia baligh , tetapi oleh  potensi timbulnya syahwat . Syekh Nawawi al-Bantani dalam Mirqāt as-Su‘ūd at-Taṣdīq menjelaskan bahwa ukuran yang digunakan adalah apakah orang yang disentuh termasuk tipe yang secara umum dapat menimbulkan rangsangan menurut tabiat manusia yang sehat. Beberapa ulama memberikan batasan praktis: Syekh Abu Hamid : perempuan usia  4 tahun ke bawah  dianggap tidak menimbulkan syahwat. Syekh Yusuf al-Sanbalawiniy : Usia  7 tahun : sentuhan membatalkan wudhu menurut kesepakatan ulama (laki-laki maupun perempuan). Usia  6 tahun : ulama berbeda pendapat. Usia  5 tahun ke...