1. Batasan Usia Sentuhan Lawan Jenis Bisa Membatalkan Wudlu
Di masyarakat sering muncul anggapan bahwa menyentuh anak kecil—baik
laki-laki maupun perempuan—tidak membatalkan wudhu selama mereka belum baligh.
Namun pemahaman ini tidak sepenuhnya tepat menurut fikih.
Dalam fikih Syafi‘i, batal atau tidaknya wudhu karena sentuhan lawan
jenis tidak ditentukan oleh usia baligh, tetapi oleh potensi
timbulnya syahwat. Syekh Nawawi al-Bantani dalam Mirqāt as-Su‘ūd at-Taṣdīq menjelaskan
bahwa ukuran yang digunakan adalah apakah orang yang disentuh termasuk tipe
yang secara umum dapat menimbulkan rangsangan menurut tabiat manusia yang
sehat.
Beberapa ulama memberikan batasan praktis:
- Syekh Abu
Hamid: perempuan usia 4 tahun ke bawah dianggap
tidak menimbulkan syahwat.
- Syekh Yusuf
al-Sanbalawiniy:
- Usia 7
tahun: sentuhan membatalkan wudhu menurut kesepakatan ulama
(laki-laki maupun perempuan).
- Usia 6
tahun: ulama berbeda pendapat.
- Usia 5
tahun ke bawah: ulama sepakat tidak membatalkan wudhu.
Namun semua batasan usia tersebut kembali pada kaidah utama,
yaitu:
Jika anak (meskipun belum baligh) sudah berada pada usia atau kondisi fisik
yang secara umum dapat membangkitkan syahwat, maka sentuhan dengannya
membatalkan wudhu.
Sebaliknya, jika tidak menimbulkan syahwat, maka wudhu tidak batal. sehingga apabila anak menginjak usia 5
tahun, bisa membatalkan wudlu bagi mereka yang merasa tertarik
(syahwat) dan
tidak membatalkan bagi selainnya (Mirqāt as-Su‘ūd at-Taṣdīq, hlm. 39)
Hasil Diskusi di Rumah Ust. Nurhadi, 16 Nop 2025

Komentar
Posting Komentar